Selasa, 20 Januari 2009

LEMBAGA KEMASLAHATAN KELUARGA NAHDLATUL ULAMA (LKKNU)


Didorong oleh komitmen moral untuk mewujudkan kemaslahatan ummat (Al mashalihul ammah) yaitu sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendirikan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), pada tanggal 17 Dzul Hijjah 1397 H, bertepatan dengan tanggal 7 Desember 1977 M di Jakarta, yang tugas utamanya adalah melakukan kerja-kerja produkstif dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan keluarga (ushroh) sebagai unit terkecil dari masyarakat.

Kemaslahatan (kebaikan) dalam nama lembaga tersebut adalah sesuatu yang menjadi hajat hidup orang banyak, berguna dan merupakan sesuatu yang menjadi kepentingan bersama dalam kawasan tertentu. Ada 5 (lima) hal yang terkait dengan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperhatikan dan dijadikan standar bagi kemaslahatan masyarakat, dalam Islam dikenal dengan rumus “Al Kulliyat al khams atau Ad Dlaruriyat al khams” , yaitu (1) keselamatan jiwa, raga dan kehormatannya, (2) keselamatan akal fikirannya, (3) keselamatan harta bendanya, (4) keselamatan nasab/keturunannya, dan (5) keselamatan agamanya.

Penjabaran Al Kulliyat al khams atau Ad Dlaruriyat al khams, dibagi ke dalam tiga focus utama program, yaitu:

Pertama, Pendidikan kependudukan, seperti --pemberdayaan masyarakat tentang prinsip-prinsip keluarga berencana, pendidikan kesehatan reproduksi remaja (adolescence reproductive health), penyadaran masyarakat menghidari HIV/AIDS serta perilaku sex menyimpang lainnya, pemberdayaan rumah sakit dan klinik dilingkungan NU melalui upaya peningkatan kapasitas KIE -Komunikasi Edukasi dan Informasi- bagi tenaga medis dan non medis serta pelatihan/lokakarya sebagai penguatan kapasitas dan kelembagaan).

Kedua, Pemberdayaan masyarakat dalam upaya pendidikan dan penyadaran serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman masyarakat dalam suatu kawasan, agar masyarakat disekitarnya terhindar dari tularan penyakit yang membahayakan kehidupannya. Hal ini dianggap sangat penting, karena manakala semua mengabaikannya, maka seluruh masyarakat dikawasan itu yang akan terkena dampaknya, berdosa semua (fardu kifayah).

Ketiga, Pemberdayaan masyarakat menghindarkan kemelaratan (yang berstatus ma’sum), sekarang dikenal dengan penanggulangan kemiskinan, Hal sangat penting, karena masalah kemiskinan di Indonesia saat ini dirasakan sudah sangat mendesak untuk ditangani. Salah satu ciri umum dari kondisi masyarakat miskin adalah tidak memiliki prasarana dan sarana dasar permukiman yang di bawah standar, lingkungan yang kumuh dan tidak layak huni serta keterbatasan akses kepada sumber-sumber ekonomi, bahkan tidak memiliki akses pada lembaga keuangan, seperti perbankan.

LKKNU menyadari sepenuhnya, bahwa kemiskinan merupakan persoalan struktural dan multi dimensional, yang mencakup politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain. Oleh sebab itu LKKNU diharapkan menjadi bagian kelembagaan masyarakat yang benar-benar mampu sebagai media (wasilah) perjuangan kaum miskin (du’afa), yang terprogram dan berkelanjutan serta mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat nasional maupun lokal, sehingga memberikan jaminan adanya tatanan mayarakat yang demokratis dan berkeadilan, terwujudnya kesejahteraan (kemaslahatan) baik lahir maupun batin.